PENOLAKAN terhadap rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Aceh (BUMA), khususnya terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh
(PDPA) dan PT Investa oleh sejumlah fraksi di DPRA dinilai tidak tepat.
Pasalnya, penyertaan modal untuk BUMA itu sudah diatur dalam Qanun Nomor
16 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada BUMA.
Hal
ini disampaikan Pakar Kajian Hukum Investasi, Dr Azhari Yahya MCL MA
kepada Serambi menanggapi pemberitaan koran ini kemarin tentang sikap
sejumlah fraksi di DPRA yang menolak untuk memodali BUMA.Dia
katakan, Qanun BUMA menyebutkan ada kewajiban dari Pemerintah Aceh untuk
menyertakan modal kepada perusahaan daerah. (Baca: Penyertaan Modal
dalam Qanun BUMA).
“Itu perintah dari qanun. Qanun itu kan bukan
produksi satu dua orang, tapi produksi legislatif dan eksekutif. Jadi,
DPRA sekarang terikat dengan qanun yang sudah ada untuk melaksanakannya,
bukan memunculkan ide lain,” katanya.
Lebih lanjut, Dosen
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini tidak mempermaslahkan
penolakan yang diajukan oleh sejumlah fraksi di DPRA terhadap rencana
penyertaan modal untuk BUMA. “Jangan lupa, ada kewajiban DPRA dan
Gubernur Aceh untuk mengikuti qanun yang sudah ditetapkan. Itu
dasarnya,” sebut Azhari.
Menurut Azhari, apabila penolakan itu
tetap dipaksakan, maka DPRA akan ada beban besar lagi, yaitu ‘wajib’
mengubah lebih dulu qanun yang sudah ada. Soalnya, penyertaan modal itu
memang perintah Qanun Nomor 16 Tahun 2013. “Kalau ditolak boleh saja,
tapi ubah dulu qanunnya,” imbuh Azhari.
Kalaupun ada pihak yang
meragukan kiprah PDPA dan PT Investa dalam mengelola uang rakyat, maka
sebaiknya penyertaan modal untuk perusahaan tersebut ditunda hingga
tahun depan, bukannya ditolak. Sebab, dalam qanun tidak mengharuskan
modal itu diberikan pada tahun 2015.
“Tapi kalau PDPA tidak
bagus, itu karena memang sudah pernah dikasih dana dan tidak ada
hasilnya untuk daerah, jadi sah-sah saja jika tak diberikan lagi. Tapi
kalau PT Investa ini kan belum bekerja, jadi bagaimana kita menuduh
kinerja orang, sementara dia belum bekerja. Saya pikir, Pemerintah Aceh
berikan dulu peluang kepada PT Investa, karena ini perintah qanun,” ucap
Staf Pengajar Prodi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Unsyiah ini.
Begitupun,
apabila DPRA ada keinginan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk
menggantikan PDPA dan PT Investa yang dinilai tidak siap dalam
mengelola hasil sumber daya alam Aceh, menurut Azhari, itu pun tidak
bisa. Sebab, katanya, pengalihan perusahaan harus ada persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
“Ketika ingin menggandeng
perusahaan nasional, ini sudah berbicara PT, bukan lagi dialog politik
di DPR. Setiap kebijakan PT itu harus berasal dari RUPS. Begitu pula
jika ingin menggandeng perusahan lain, itu pun hasil diambil berdasarkan
hasil RUPS sebagai kebijakan pemilik saham,” jelasnya.
Dalam
konteks ini, Gubernur Aceh adalah pemilik saham terhadap perusahaan
dalam BUMA. Maka, hanya Gubernur Aceh yang berhak bersuara jika ada
rencana pengalihan perusahaan. “DPRA hanya boleh mengusulkan, tapi
keputusan terakhir tetap pada RUPS.”
Meski demikian, dia menilai
dampak yang timbul jika menggandeng perusahaan swasta nasional dari segi
bisnis akan bagus, apalagi kalau gubernur bisa menggandeng perusahaan
yang sudah punya nama (bonafide). Sebab, dengan menggandeng perusahaan
besar, maka dengan sendirinya perusahaan yang kecil akan ikut besar,
seperti PDPA atau PT Investa. “Tapi jangan lupa, ada dana rakyat yang
kita salurkan kepada perusahaan besar. Jadi, harus siap dengan laba dan
rugi,” katanya.
Di sisi lain, kata Azhari, ketika Pemerintah Aceh
berharap kepada perusahaan lokal (PDPA) ditakutkan uang rakyat akan
banyak terkuras, sebab perusahaan tersebut memiliki track record yang
kurang memuaskan. “Jadi, saya pikir, Pak Gub dan Pak Wagub harus
berpikir ulang menyertakan modal untuk PDPA dengan sangat rasional. Tapi
kalau mau menggandeng perusahaan luar Aceh, saya harap harus ada kajian
dan analisis yang lebih dalam, apa plus-minusnya,” demikian Azhari. (mz)
Home » catatan news » Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat
Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat
Posted by Tuleh
Posting Komentar