PKS Banda Aceh Gelar Diklat Pimpinan

DEWAN Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kota Banda Aceh menggelar pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (10/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta dari seluruh jajaran pengurus DPD dan Pimpinan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) PKS dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh.

Sekretaris Umum DPD PKS Kota Banda Aceh Irwansyah ST kepada Serambi mengatakan, seluruh peserta diberikan pembekalan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan beberapa arahan serta kebijakan partai. Seperti, memperkuat komunikasi dengan seluruh jajaran pimpinan daerah, membangun kemitraan dengan elit politik, dan mengawal arah pembangunan Kota Banda Aceh.

“Seperti mengawal penguatan syariat Islam, perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan, penataan infrastruktur kota dalam mengatasi kemacetan, dan ketersediaan air bersih,” kata Irwansyah.

Kemudian, seluruh pimpinan partai tingkat kecamatan juga diharuskan memperkuat ketokohan dan komunikasi dengan masyarakat desa dan kecamatan. Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan, seluruh kader juga diarahkan untuk fokus pada kegiatan penguatan ekonomi ril yang dapat mendukung kehidupan kader dan masyarakat.

Irwansyah juga menyampaikan bahwa PKS Banda Aceh akan segera mengadakan kegiatan forum silaturahim (Forsil) anggota PKS di sembilan kecamatan. Kegiatan itu bertujuan untuk merajut dan melestarikan kebersamaan partai dengan unsur masyarakat yang terlibat dalam kegiatan partai. “Kegiatan ini akan dilakukan secara regular setiap satu bulan sekali,” demikian Irwansyah.(mz)

Target Pengesahan APBA Akhir Januari

KETUA DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, pihaknya menargetkan pada akhir Januari sudah bisa ketuk palu pengesahan APBA 2015. Muharuddin beralasan, keterlambatan pengesahan APBA 2015 karena pendeknya waktu pembahasan yang harus berakhir pada 31 Desember 2014.

“Kita targetkan ketuk palu pada 30 Januari 2015. Tapi kita berusaha lebih cepat  lagi, paling tanggal 20 Januari 2015,” kata Muharuddin pada acara coffee morning bersama Muzakir Manaf di Pendapa Wakil Gubernur Aceh, Blangpadang, Banda Aceh, Selasa (6/1).

Muharuddin mengakui pihaknya sudah melampaui batas waktu pengesahan APBA 2015 yang berakhir pada 31 Desember 2014. Keterlambatan itu, jelasnya, karena sempitnya waktu pembahasan usai pelantikan anggota DPRA periode 2014-2019.

“Kita baru sempat membahas pada 29 Desember 2014. Sebenarnya, besar harapan kita RAPBA bisa ketuk palu pada 31 Desember 2014. Tapi setelah kami rapat dengan Banggar dan Banmus pada 25 Desember 2014, teman-teman di Banggar tidak berani mengambil risiko,” katanya.

Dikatakan Muharuddin, pihaknya tidak mau memaksakan pengesahan harus 31 Desember 2014, sementara apa yang disahkan itu belum dilihat sama sekali oleh anggota dewan. “Kita juga tidak mau di kemudian hari terjerat dengan hukum. Sebab DPRA mengesahkan anggaran tanpa membahas secara utuh,” katanya.

Itu sebabnya, pada 29 Desember 2014, Ketua DPRA Muharaddin yang mewakili tim TAPA dan Banggar, menjumpai Dirjen Keuangan Kemendagri di Jakarta untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di DPRA. Hal itu dilakukan agar Dirjen Keuangan tidak memberikan sanksi administrasi kepada Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, dan pimpinan serta anggata DPRA berupa penahanan gaji dan tunjangan keuangan selama enam bulan. “Ini yang belum ada jawaban dari Dirjen Keuangan. Sementara kita sampai sekarang terus maraton untuk membahas dokumen KUA PPAS,” tutupnya. (mz)

Mualem Ragukan Realisasi APBA 2015

MESKI APBA 2015 masih dalam proses pembahasan namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA) Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengungkapkan keraguannya terhadap realisasi APBA tersebut nantinya. Menurut Mualem, pengajuan mata anggaran dalam RAPBA 2015 banyak peruntukannya yang tidak tepat sasaran.

“Cukup kita ragukan. Peruntukan anggarannya banyak yang tidak tepat sasaran,” kata Mualem pada acara coffee morning dengan pimpinan dan anggota DPRA di Pendapa Wagub, Blangpadang, Banda Aceh, Selasa (6/1).

Meski pernyataan itu disampaikan di Pendapa Wagub Aceh, tapi Mualem menyebut tidak berbicara dalam kapasitas Wagub Aceh tetapi sebagai Ketua Partai Aceh. Hadir pada acara tersebut Ketua DPRA Tgk Muharuddin, Wakil Ketua Sulaiman Abda dan Irwan Djohan, ketua komisi dan fraksi, serta anggota DPRA. Juga hadir Wakil Ketua KPA/PA Pusat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak dan Abu Paya Pasie.

Di hadapan anggota DPRA, Mualem menegaskan tidak ada kepentingan siapapun dalam pembahasan anggaran. Dia berharap eksekutif dan legislatif dapat mengawal penggunaan anggaran secara bersama sehingga tepat sasaran. “Tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok dalan membahas anggaran 2015. Yang ada hanya kepentingan rakyat. Kalau melihat ada (usulan) yang tidak wajar, silakan dicoret,” tegasnya.

Mualem juga meminta agar pembahasan RAPBA 2015 dilakukan sesuai prosedur dan sesuai harapan rakyat Aceh, meskipun batas akhir jadwal pembahasan sudah lewat. Selain itu, Mualem juga berharap agar RAPBA 2015 dapat memenuhi visi dan misi Pemerintahan Zikir (Zaini-Muzakir) yang disampaikan pada kampanye Pilkada 2012.

“Jangan karena mengejar waktu, kepentingan masyarakat terabaikan. Pada kesempatan ini saya ingin mengatakan kepada kita semua, bahwa prioritas pertama untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Menurut Mualem, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, bisa dilakukan dengan memberi bantuan dan memperbaiki infrastuktur yang hancur diterjang banjir beberapa waktu lalu. Menurutnya, pascabanjir, banyak irigasi yang rusak dan masyarakat tidak bisa menikmati hasil panen padi.

“Kalau kita lihat sekarang, betapa pentingnya (pembangunan) insfrastruktur yang (hancur) diterjang musibah banjir dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kita harapkan anggaran itu bisa difokuskan pada (pembangunan) irigasi yang porak poranda diterjang banjir,” katanya.

Selain itu, terhadap pembangunan infrastruktur yang belum selesai agar dapat diselesaikan dalam anggaran 2015. Sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya secara langsung. “Bek peuget jalan cilet-cilet, saho hana roh (jangan bangun jalan asal-asalan, akhirnya nggak ada manfaat),” demikian Mualem.(mz)

Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat

PENOLAKAN terhadap rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), khususnya terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT Investa oleh sejumlah fraksi di DPRA dinilai tidak tepat. Pasalnya, penyertaan modal untuk BUMA itu sudah diatur dalam Qanun Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada BUMA.

Hal ini disampaikan Pakar Kajian Hukum Investasi, Dr Azhari Yahya MCL MA kepada Serambi menanggapi pemberitaan koran ini kemarin tentang sikap sejumlah fraksi di DPRA yang menolak untuk memodali BUMA.Dia katakan, Qanun BUMA menyebutkan ada kewajiban dari Pemerintah Aceh untuk menyertakan modal kepada perusahaan daerah. (Baca: Penyertaan Modal dalam Qanun BUMA).

“Itu perintah dari qanun. Qanun itu kan bukan produksi satu dua orang, tapi produksi legislatif dan eksekutif. Jadi, DPRA sekarang terikat dengan qanun yang sudah ada untuk melaksanakannya, bukan memunculkan ide lain,” katanya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini tidak mempermaslahkan penolakan yang diajukan oleh sejumlah fraksi di DPRA terhadap rencana penyertaan modal untuk BUMA. “Jangan lupa, ada kewajiban DPRA dan Gubernur Aceh untuk mengikuti qanun yang sudah ditetapkan. Itu dasarnya,” sebut Azhari.

Menurut Azhari, apabila penolakan itu tetap dipaksakan, maka DPRA akan ada beban besar lagi, yaitu ‘wajib’ mengubah lebih dulu qanun yang sudah ada. Soalnya, penyertaan modal itu memang perintah Qanun Nomor 16 Tahun 2013. “Kalau ditolak boleh saja, tapi ubah dulu qanunnya,” imbuh Azhari.

Kalaupun ada pihak yang meragukan kiprah PDPA dan PT Investa dalam mengelola uang rakyat, maka sebaiknya penyertaan modal untuk perusahaan tersebut ditunda hingga tahun depan, bukannya ditolak. Sebab, dalam qanun tidak mengharuskan modal itu diberikan pada tahun 2015.

“Tapi kalau PDPA tidak bagus, itu karena memang sudah pernah dikasih dana dan tidak ada hasilnya untuk daerah, jadi sah-sah saja jika tak diberikan lagi. Tapi kalau PT Investa ini kan belum bekerja, jadi bagaimana kita menuduh kinerja orang, sementara dia belum bekerja. Saya pikir, Pemerintah Aceh berikan dulu peluang kepada PT Investa, karena ini perintah qanun,” ucap Staf Pengajar Prodi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Unsyiah ini.

Begitupun, apabila DPRA ada keinginan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk menggantikan PDPA dan PT Investa yang dinilai tidak siap dalam mengelola hasil sumber daya alam Aceh, menurut Azhari, itu pun tidak bisa. Sebab, katanya, pengalihan perusahaan harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

“Ketika ingin menggandeng perusahaan nasional, ini sudah berbicara PT, bukan lagi dialog politik di DPR. Setiap kebijakan PT itu harus berasal dari RUPS. Begitu pula jika ingin menggandeng perusahan lain, itu pun hasil diambil berdasarkan hasil RUPS sebagai kebijakan pemilik saham,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Gubernur Aceh adalah pemilik saham terhadap perusahaan dalam BUMA. Maka, hanya Gubernur Aceh yang berhak bersuara jika ada rencana pengalihan perusahaan. “DPRA hanya boleh mengusulkan, tapi keputusan terakhir tetap pada RUPS.”

Meski demikian, dia menilai dampak yang timbul jika menggandeng perusahaan swasta nasional dari segi bisnis akan bagus, apalagi kalau gubernur bisa menggandeng perusahaan yang sudah punya nama (bonafide). Sebab, dengan menggandeng perusahaan besar, maka dengan sendirinya perusahaan yang kecil akan ikut besar, seperti PDPA atau PT Investa. “Tapi jangan lupa, ada dana rakyat yang kita salurkan kepada perusahaan besar. Jadi, harus siap dengan laba dan rugi,” katanya.

Di sisi lain, kata Azhari, ketika Pemerintah Aceh berharap kepada perusahaan lokal (PDPA) ditakutkan uang rakyat akan banyak terkuras, sebab perusahaan tersebut memiliki track record yang kurang memuaskan. “Jadi, saya pikir, Pak Gub dan Pak Wagub harus berpikir ulang menyertakan modal untuk PDPA dengan sangat rasional. Tapi kalau mau menggandeng perusahaan luar Aceh, saya harap harus ada kajian dan analisis yang lebih dalam, apa plus-minusnya,” demikian Azhari. (mz)

Perilaku Dewan Memalukan

USULAN dana aspirasi sebesar Rp 5 miliar/anggota DPRA dan Rp 7 miliar untuk masing-masing unsur pimpinan dalam dokumen KUA dan PPAS RAPBA 2015 dinilai oleh Koalisi NGO HAM Aceh adalah tindakan tidak beretika dan memalukan. Sedangkan LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menganggap anggota Dewan sedang menggadaikan makna hakiki lembaga perwakilan rakyat.

“Mencuatnya keinginan anggota DPRA untuk mengelola program aspirasi dengan mematok anggaran Rp 5 miliar/anggota dan Rp 7 miliar/pimpinan DPRA adalah tindakan tidak beretika anggota DPRA dan memalukan,” tandas Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad dalam siaran pers-nya menanggapi usulan dana aspirasi DPRA untuk 2015 yang mencapai Rp 405 miliar.

Menurut Koalisi NGO HAM Aceh, perencanaan dan pengangaran terhadap berbagai kegiatan pembangunan berasal dari masyarakat melalui musrembang. Kerja dewan adalah menjaga hasil musrembang di semua tingkat agar menjadi rencana kegiatan pembangunan. “Bukan malah mengeluarkan usulan yang tanpa dasar, seperti mengelola program aspirasi,” kata Zulfikar.

Koalisi NGO HAM Aceh juga menegaskan, jika anggota DPRA hendak memberikan usulan kegiatan pembangunan seharusnya juga dilakukan di dalam musrembang hingga semua jadi terbuka. Tidak main patok Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar dalam anggaran. “Kalau usulan Dewan memang baik dan membawa perubahan bagi Aceh yang lebih sejahtera, tentu akan diberikan anggaran yang bisa jadi lebih besar lagi,” sebut Zulfikar.

Zulfikar mengingatkan, berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: B-2033/01/08/2013 tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran Tepat Guna, Tepat Sasaran dan Akuntabel. Di sana ditegaskan antara lain agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan berbasis kinerja serta tidak membuat kesepakatan yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran dengan pihak terkait.

Seharusnya, lanjut Zulfikar, kegiatan pembangunan berikut dengan penganggarannya adalah alat atau indikator pencapaian visi misi Perintahan Aceh sebagaimana tertuang dalam Qanun RPJM Aceh. Bukan visi misi masing-masing anggota Dewan.

Di bagian akhir pernyataannya, Koalisi NGO HAM Aceh menolak adanya dana aspirasi Dewan. Dana aspirasi DPRA selain merupakan gejala kemunduran dan semakin semrautnya bentuk pembangunan Aceh juga merupakan perilaku memalukan (anggota DPRA). “Inilah sikap dan suara kami, walau kami cukup sadar anggota DPRA akan tutup kuping menanggapi protes dana aspirasi,” demikian penegasan tambahan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh saat dikonfirmasi ulang oleh Serambi, Selasa sore kemarin.

Calo dan fee Dewan
Masih terkait dengan usulan anggaran Rp 405 miliar untuk program aspirasi Dewan tersebut, Koordinator Bidang Advokasi LSM MaTA, Hafidh dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Selasa (13/1)
mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, sejak digulirkannya dana dan program aspirasi Dewan, telah membuat permasalahan baru dalam penyalurannya.

Sadar atau tidak, tulis Hafidh, ketika mengusulkan dana aspirasi, anggota Dewan sedang menggadaikan makna hakiki DPR-nya dalam sebuah lembaga perwakilan rakyat. Perilaku itu telah membuat Dewan kehilangan daya kritis dalam mengawas program yang diajukan pemerintah karena ada tawar menawar nominal dana aspirasi yang akan dikelola legislatif.

Seharusnya, tandas LSM MaTA, anggota parlemen yang baru bisa membawa dan memberikan harapan perubahan bagi rakyat yang diwakili atau yang telah memilihnya. Bukan meminta jatah anggaran yang dapat merusak proses perencanaan pembangunan yang telah dibuat eksekutif yang telah dituangkan dalam qanun rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

LSM MaTA menyerukan agar penjatahan dana aspirasi Dewan itu harus dihentikan. Dana aspirasi Dewan, menurut MaTA menyuburkan calo anggaran. Masyarakat dan sekelompok orang dari daerah pemilihan anggota DPRA berlomba-lomba membuat proposal dan melobi anggota Dewan dari daerahnya untuk bisa diberikan dana aspirasi. “Calo anggaran itu akan memberikan fee kepada anggota DPRA yang mengalokasikan anggaran untuk proyek proposal yang dibuatnya,” tandas Hafidh.(rel/nas/mz/her)

KNPI Beri Garansi 1.000 Lapker pada Pemerintah

KETUA Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Jamaluddin ST mengatakan akan memberi garansi ketersediaan 1.000 lapangan kerja (lapker) bagi pemuda Aceh, jika Gubernur Aceh bersedia membuka pintu untuk melibatkan pemuda dalam pembangunan Aceh. Bahkan, KNPI siap membantu pemerintah untuk menurunkan angka pengangguran di Aceh.

“Jika pemerintah bersedia melibatkan KNPI, KNPI akan memberikan garansi dengan membuka 1.000 lapangan kerja bagi pemuda di Aceh, tentu dengan dukungan Pemerintah Aceh,” katanya pada pembukaan rapat pimpinan daerah (Rapimda) I KNPI Aceh, di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/12).

Kegiatan yang berlangsung sejak 24-25 Desember 2014 ini, bertujuan melaksanakan pemantapan dan evaluasi pelaksanaan program kerja KNPI Aceh, khususnya pelaksanaan konsolidasi organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Acara itu dibuka asisten III Setda Aceh, Muzakar MSi.

Jamal mengungkapkan, sejak dilantik 6 November 2013, organisasi kepemudaan itu sudah membangun kemitraan dengan berbagai pihak, baik di Aceh maupun luar Aceh, konsolidasi oraganisasi, dan penguatan kapasitas serta kapabilitas pemuda Aceh. “Kita juga sudah melatih 200 pemuda di bidang konstruksi bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kontruksi Wilayah I Banda Aceh di Unsyiah,” ungkapnya.

Hadir dalam acara itu, Gubernur Aceh diwakili Asisten III Setda Aceh, Muzakar MSi, Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda yang juga mantan ketua KNPI Aceh, perwakilan DPP KNPI Pusat, Ihsanuddin MZ, perwakilan Pengdam IM, perwakilan Kapolda Aceh, mantan ketua dan pengurus KNPI Aceh, dan sejumlah ketua dan sekretaris KNPI kabupaten kota serta sejumlah ketua organisasi kepemudaan (OKP) se-Aceh.

Sebelumnya, 35 pemuda perwakilan dari KNPI kabupaten/kota dan 12 oraganisasi kepemudaan (OKP) mengikuti pelatihan pembuatan pakan ternak di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PP Negeri Saree, Aceh Besar, 22-23 Desember 2014. Kegiatan itu untuk menciptakan generasi Aceh mandiri dalam pembuatan pakan ternak, sehingga tidak selalu bergantung pada orang lain. Pelatihan itu dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Drs Zulkifli Ahmad MM.

Selain itu, KNPI Aceh juga menggelar pertunjukkan musik dan diskusi tentang eksistensi musik tradisi Aceh serta perkembangan industri musik di Aceh. Kegaiatan itu dilaksanakan di Plenary Hall Universitas U’budiyah (UUI) Banda Aceh, Senin (22/12).(mz)

Biaya Beli Gorden Pendapa Rp 200 Juta

RANCANGAN Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) 2015 Kota Banda Aceh telah disahkan menjadi APBK tanpa hambatan. Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menilai ada beberapa item di APBK, bermata anggaran terlalu besar dan tak masuk akal. Di antaranya pengadaan gorden pendapa wali kota sebesar Rp 200 juta dan biaya laundry senilai Rp 110.400.000.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan APBK Tahun 2015 Kota Banda Aceh sebesar Rp 1,162 triliun lebih. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurana usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir enam fraksi dewan terhadap RAPBK 2015 di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu, 24 Desember 2014.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambi, Jumat (26/12) menyatakan, seiring bertambahnya pendapatan anggaran Banda Aceh sebesar Rp 1,162 triliun lebih, ternyata belanja penyediaan perlengkapan rumah tangga Setdako Banda Aceh juga ikut naik. Ia menyebutkan, anggaran penyediaan peralatan rumah tangga tahun 2015 membengkak menjadi Rp 817 juta dari tahun 2014 Rp 135 juta.

“Seharusnya pengadaan belanja modal seperti untuk peralatan rumah tangga tersebut harus dikalkulasi hingga lima tahun. Tapi ini setiap tahun berganti,” katanya yang didampingi Kepala Divisi Kebijakan dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan di Kantor GeRAK Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/12).

Fenan menambahkan, ada beberapa item pengadaan dalam APBK yang dinilai bermata anggaran besar. Bahkan beberapa item pengadaan lagi dinilai mubazir. Seperti item pengadaan mobeulair hingga Rp 260.800.000, item pengadaan peralatan dapur Rp 138 juta dan item pengadaan penghias ruangan rumah tangga Rp 395 juta. “Apakah mungkin barang yang sebelumnya pecah semua sehingga dilakukan pengadaan lagi?” kata Fenan heran.

Menurut Fernan, praktik seperti ini sangat jauh dari kata keterbukaan informasi publik dan tidak ada penghematan sama sekali. “Pemko Banda Aceh harus mengurangi mata anggaran itu, karena angka itu bukan prioritas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Seharusnya, Pemko Banda Aceh lebih fokus pada pembenahan infrastruktur kota. Seperti penangganan banjir yang terjadi hampir saban tahun terjadi banjir genangan atau luapan. “Kalau berbicara efensiensi dan penghematan, seharusnya anggaran tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang sama setiap tahun,” demikian Fernan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai anggaran yang berada di bidang rumah tangga rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, pengadaan di bidang ini kerap membeli barang-barang yang sama, sementara barang yang dibeli tahun lalu masih bisa digunakan. “Apakah mungkin setiap tahun meja makan rusak atau kursi makan patah,” katanya.

Hal lain yang juga tak masuk akal, sambung Askhalani, pengadaan piring, gelas, pisau, taplak meja/sarung kursi, sprei/bad cover dan gorden. Anehnya, pengadaan barang tersebut dilakukan setiap tahun dengan jumlah anggaran yang besar. “Apakah karena pergantian wali kota, lantas semu peralatan harus diganti secara utuh. Padahal, masih ada pengadaan sebelumnya yang semestinya masih bisa dipakai,” katanya.

Itu sebabnya, dia menyarankan anggota DPRK Banda Aceh tidak hanya asal terima usulan mata anggaran yang diajukan pihak eksekutif. Tapi perlu dilakukan pengawasan secara detail terhadap setiap mata anggaran tersebut. “Jika tidak tahu mereka harus belajar dan bertanya, jangan asal periksa,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, APBK yang sudah disahkan DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu sudah diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dikoreksi. Menurut Bahagia, pihkanya masih menunggu koreksi Gubernur dengan waktu selama 12 hari setelah diserahkan.

Begitupun, terkait biaya pengadaan gorden, menurut Bahagia, Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh hanya menganggarkan sebesar Rp 20 juta, bukan Rp 200 juta seperti yang ada dalam RAPBK 2015. “Seingat saya anggarannya (anggaran untuk pengadaan gorden) bukan 200 juta rupiah, tapi 20 juta rupiah,” kata Bahagia yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Sementara terkait biaya laundry yang dianggarkan sebesar Rp 110 juta lebih, Bahagia menjelaskan dana sebesar itu diperuntukkan untuk tiga tempat, masing-masing rumah dinas wali kota, rumah wakil wali kota, dan rumah sekdako. “Laundry itukan banyak yang dicuci, pakaian, taplak meja, sarung kursi. Biasanya alokasi dana sekian (Rp 110.400.000) tidak habis dipakai. Kita bisa mempertanggungjawabkan angka itu,” demikian Sekdako Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE.(mz)

KNPI Gelar Pelatihan Kebencanaan

KOMITE Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh mengadakan pelatihan kebencanaan di Aula SMK Lhoong Raya, Banda Aceh, Sabtu (27/12). Pelatihan itu diikuti 100 peserta terdiri atas perwakilan siswa SMA, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan (OKP) se- Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan bertajuk ‘menciptakan generasi Aceh yang peduli bencana’ itu mengahadirkan pemateri dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Ariyani Yasin MSi bersama fasilitator dari IOM, Andy Armansyah ST MP.

Wakil Ketua KNPI Aceh Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Dahlan Jamaluddin kepada Serambi mengatakan, pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dini tentang mitigasi, mengingat Aceh sebagai salah satu daerah yang rawan terjadinya bencana, baik bencana gempa, tsunami, longsor, banjir, maupun ancaman gunung berapi.

Perempuan
Dalam kegaiatan lain, DPD Wira Karya Indonesia (WKI) Aceh melatih 50 pemudi perwakilan organisasi kepemudaan (OKP), paguyuban dan mahasiswa se-Banda Aceh. Kegiatan yang dibuka Ketua WKI Aceh, Mirza Rizkan SE digelar di  AAC Sultan Selim Banda Aceh, Minggu (28/12).

Pelatihan itu menghadirkan empat pemateri, Dr Mukhlis Yunus SE MS, Dr Mariati MSi, Sabri Badruddin ST, dan Mawardi Adami SAg. Ketua panitia, Mahdani A Manaf mengatakan kegiatan itu bertujuan memberikan wawasan kepada para pemudi tentang kepemimpinan perempuan Aceh. “Sehingga pemudi bisa menjadi pemimpin masa depan yang handal dan visioner,” katanya.(mz)

Pekan Depan Presiden Finalkan RPP Migas


MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan pekan depan Presiden Joko Widodo akan memfinalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bagi Hasil Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Rancangan tersebut terkait persetujuan zona mil laut dan sistem bagi hasil migas yang akan dikelola Aceh.

“Proses menyelesaikan RPP Migas sudah mendekati final, mudah-mudahan pekan depan bersama Presiden sudah bisa kita finalkan,” kata Sudirman pada Seminar Nasional Pengelolaan Migas di Wilayah Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood, Unsyiah, Banda Aceh, Sabtu (27/12).

Hadir dalam acara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil, senator DPD RI asal Aceh Rafli, dan Rektor Unsyiah Prof Dr Samsul Rizal.

Menurut Sudirman, pertemuan demi pertemuan yang dilakukan antara tim Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh selama ini, mengalami kemajuan yang baik. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sudah bersedia menempuh jalan melalui negosiasi hingga menemukan satu kesepakatan.

“Di level teknis (RPP Migas) sudah selesai, karena itu tugas saya, dan di level politik keseluruhan itu tugasnya Pak Menko dan Pak Wapres (menyelesaikannya), karena beliau sangat tahu situasi di sini (Aceh),” ujarnya.

Sudirman juga mengatakan, dalam bulan ini Kementerian ESDM telah memutuskan untuk melimpahkan pengelolaan Blok Pase kepada Badan Umum Milik Daerah atau Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). “Sesuatu yang sangat lama tertunda, karena blok ini habis pada tahun 2012 lalu,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum pengelolaan itu diberikan, ternyata PDPA sudah menggandeng perusahaan Triangle Pase sebagai mitra kerja dalam mengelola Blok Pase. Menteri ESDM menilai pilihan tersebut sangat tepat, karena Triangle Pase merupakan perusahaan limited company (perseroan terbatas) yang mempunyai kemampuan baik dari segi keuangan maupun teknis.

“Itu pilihan yang baik, karena dengan itu bisa menjamin keberlangsungan kegiatan (pengelolaan Blok Pase). Ini saya kira BUMD mengambil keputusan dengan cara yang baik. Mudah-mudahan ke depan bisa segera mengcover operasi yang sudah terlanjur berhenti,” ungkapnya.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan persoalan migas penting dibahas karena hal ini berkaitan dengan amanat UUPA Pasal 160. “Alhamdulillah, masalah RPP Migas ini hanya tinggal ketok palu. Perdebatan antara Aceh dan Jakarta sudah selesai. Kita tinggal menunggu momentum pengesahannya,” katanya saat membuka seminar itu.(mz)

Pengusaha tak Persoalkan Syariat

SELAIN itu, Moazzam juga mengatakan bahwa penerapan hukum syariat di Aceh tidak menghambat iklim investasi di Aceh. Menurutnya, hal yang terpenting dibutuhkan oleh pengusaha adalah sitem regulasi yang konsisten dan stabil. Kemudian, situasi keamanan yang terjaga dan memiliki sumber daya manusia dari daerah tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan banyak perusahaan Inggris dan perusahaan dari Indonesia. Semua mempunyai beberapa syarat untuk berinvestasi. Tapi sampai sekarang tidak ada satupun perusahaan yang berdiskusi tentang syariat,” katanya.

Ia menegaskan, hingga sekarang belum ada satu perusahaan pun yang ingin berinvestasi di Aceh mengeluhkan pelaksaan syariat Islam. Tapi yang diinginkan para pengusaha terlaksananyabeberapa syarat yang diinginkan pihaknya.

“Sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan pengusaha yang berdiskusi tentang syariat. Artinya ada beberapa hal yang lebih penting. Kalau bisa mengatasi hal itu, tidak ada masalah,” demikian Moazzam.(mz)

Inggris Ingin Perdamaian Aceh Berlanjut


DUTA Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, berharap perdamaian yang sudah diraih Aceh tetap berlanjut tanpa ada gangguan. Tetapi Moazzam menilai, hingga saat ini masih perlu dilakukan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan rekonsiliasi yang hakiki.

“Saya melihat proses ini sedang berjalan. Tetapi, di daerah manapun yang ada konflik, perlu waktu untuk mengatasinya. Seperti contoh konflik di Irlandia Baru sudah berjalan lebih 10 tahun, tapi masih ada perdebatan bagaimana mengatasi masalah-masalah yang ada,” kata Moazzam menjawab Serambi, Jumat (26/12) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, usai menghadiri peringatan 10 tahun tsunami Aceh.

Menurutnya, pascatsunami, Aceh banyak mengalami perubahan. Pembangunan infrastruktur yang bagus menandakan Aceh telah bangkit. Meski demikian, kondisi Aceh belum terlepas dari persoalan kemiskinan, sosial, dan ekonomi. Hal tersebut, sama seperti yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.

“Menurut saya situasi di sini sangat berubah dengan sebelum tsunami dan masa konflik dulu. Saat konflik perekonomiandisini tidak bagus. Tapi dalam sepuluh tahun terakhir saya melihat ada banyak hal yang berubah dan mempunyai kemajuan cukup besar,” katanya.

Moazzam mengatakan, hingga saat ini pihak Uni Eropa masih memperhatikan setiap persoalan di Indonesia. Menurutnya, negara-negara di Uni Eropa berkeinginan Indonesia bisa mengatasi masalah dalam negeri dengan damai melalui sistem demokrasi. Sehingga kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera.

“Dulu fokus Uni Eropa memang untuk Aceh karena saat itu kondisi Aceh tidak sama dengan daerah lain di Indonesia. Tapi sekarang situasi di Aceh sudah sama dengan provinsi lain. Meskipun Aceh sekarang banyak masalah, tetapi tidak perlu bantuan yang khusus lagi dari Uni Eropa,” ungkapnya.(mz)

Santri yang Terseret Arus Ditemukan tak Bernyawa

SANTRI Dayah Ruhul Fata, Seulimuem, Aceh Besar, Fahrul Rizal (20) asal Batee, Pidie, yang hanyut terbawa arus Krueng Aceh pada Senin 22 Desember 2014, ditemukan tak bernyawa oleh seorang warga di tepi sungai Gampong Lampisang Tunong, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Senin (29/12). Jasadnya ditemukan sekitar empat kilometer dari lokasi tenggelam.

“Korban ditemukan di pinggiran sungai dalam posisi tersangkut dan agak tertimbun pasir. Seorang warga Lampisang yang sedang memancing melihat ada tangan yang menyembul di sela-sela pasir dan langsung mengabarkan temuan itu kepada warga lainnya,” kata Pengurus RAPI Aceh Besar, Ikbal (JZ01LAB) didampingi Dansatgaskom-nya, Agus Gunawan (JZ01LAW) kepada Serambi, kemarin.

Selanjutnya, kata Ikbal, masyarakat bersama Muspika Seulimuem mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Sulimuem di Desa Seuneubok. “Meski sudah lebih seminggu hilang namun kondisi korban masih bisa dikenali. Korban dipastikan Fahrul Rizal, santri Dayah Ruhul Fata Seulimuem,” kata Ikbal.

Sementara Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto SIK melalui Kapolsek Seulimuem Iptu Yulizar Lubis kepada Serambi mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh Azwir (40) warga Gampong Lampisang Teunong, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, sekitar pukul 18.35 WIB.

Yulizar mengatakan, usai mendapat laporan dari Azwir, pihaknya bersama perangkat desa langsung menuju lokasi penemuan jenazah. “Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi masih utuh,” katanya. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke Puskesmas Seulimeum, untuk dimandikan dan dikafankan. “Usai dikafankan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan,” demikian Yulizar.

Seperti diberitakan, sepekan lalu hujan deras disertai luapan sungai terjadi di wilayah Aceh Besar. Aliran Krueng Aceh yang berhulu di Seulawah meluap memutuskan jembatan gantung Tanoh Abee, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Saat itu, Fahrul Rizal (20), hanyut terbawa arus. Upacaya pencarian saat itu melibatkan tim Basarnas dari Kantor SARBanda Aceh, relawan RAPI, Muspika.(mz/nas)

Umat Islam Diimbau tak Rayakan Tahun Baru

UMAT Islam di Aceh diserukan agar tidak merayakan pergantian malam dari tahun 2014 ke tahun baru 2015 karena momentum tersebut bukan tahun baru umat Islam. Apalagi jika merayakannya dengan berhura-hura.

Hal itu diungkapkan secara terpisah oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis SI) Gayo Lues H Awaluddin M SAg, dan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Barat, Drs T Samsul Alam MA kepada Serambi, Senin (29/12) kemarin.

Wali Kota Illiza kemarin melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh di Mapolda Aceh dan manajemen Harian Serambi Indonesia. Pertemuan tersebut untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan malam tahun baru 2015. “Kita sudah keluarkan kebijakan supaya tidak ada kegiatan apa pun pada malam tahun baru,” kata Illiza.

Menurutnya, perayaan malam tahun baru merupakan bagian dari peringatan yang dilakukan umat Nasrani. Illiza mengatakan, apabila perayaan tersebut tidak diawasi secara ketat, maka ditakutkan akan banyak hal yang terjadi di luar dugaan semua pihak.

“Sebelumnya kita sudah keluarkan seruan agar tidak boleh merayakan malam tahun baru. Mungkin keputusan tersebut memang terdengar tidak nyaman bagi generasi muda, tapi perlu kita sampaikan sekarang agar syariat Islam bisa tegak dengan baik,” kata Illiza.

Ia juga menyampaikan agar tak ada perayaan apa pun pada malam tahun baru Masehi 2015. Termasuk kegiatan keagamaan, seperti zikir atau pengajian. “Bukan tidak boleh melakukan zikir ataupun pengajian. Tapi tidak pada malam tahun baru,” tutupnya.

Sementara itu, warga di Kabupaten Gayo Lues (Galus) diminta, agar tidak merayakan pergantian dan penyambutan tahun baru dengan hura-hura atau secara berlebihan.

Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis SI) Galus, H Awaluddin M SAg, kepada Serambi, Senin (29/12) mengatakan, dalam rangka pergantian maupun penyambutan tahun baru Masehi dari 2014 ke 2015 masyarakat diimbau tak perlu merayakan secara berlebihan, apalagi dengan kegiatan hura-hura.

“Bila perlu pergantian tahun itu, diisi dengan kegiatan keagamaan maupun pengajian lainnya, karenanya di Negeri Seribu Bukit Galus itu mayoritas penduduknya islam, bahkan  tidak perlu dirayakan dengan meriah maupun berlebihan seperti di daerah lain,” sebut Awaluddin.

Dia mengatakan, terutama untuk kalangan anak muda-mudi tidak perlu melakukan kegiatan berlebihan pada malam pergantian tahun baru nantinya, apalagi kegiatan yang sifatnya hura-hura dan bertetanggan dengan syariat islam seperti berkumpul ketempat wisata dan melakukan meminum-minuman keras. “Sambutlah tahun baru itu seperti biasanya, bahkan bila perlu lakukan kegiatan keagamaan dalam menyongsong pergantian tahun itu,” ujar Kadis SI Galus.

Tak Hura-hura
Satpol PP-WH Aceh Barat juga mengimbau warga di wilayah itu agar tidak hura-hura menjelang tahun baru Masehi. “Tim Satpol PP/WH tetap melakukan patroli pada malam tahun baru. Kita meminta tidak hura-hura, apalagi berbuat hal yang dilarang,” kata Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat, Drs T Samsul Alam MA kepada Serambi, Senin (29/12).

Ia tambahkan, hura-hura dan peringatan tahun baru Masehi bukan budaya Islam dan yang dibenarkan diperingati hanyalah tahun baru Islam. Karena itu, Pemkab Aceh Barat berharap pada pergantian baru berbuat yang wajar saja dan tidak berlebihan. Bahkan Satpol PP/WH melarang membunyikan terompet dan mercon pada malam pergantian tahun Masehi 2014 ke tahun 2015.

Kontras 750 Polisi amankan
Sebanyak 750 personil polisi dari Polda Aceh akan dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal dan malam tahun baru 2015 di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Lilin tahun 2014.

Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu melakukan operasi lilin. “Karena di Aceh ada juga umat nasrani, maka Polri wajib melakukan pengamanan,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Mapolda Aceh, Senin (29/12).

Husein menjelaskan, pasukannya akan melakukan pengamanan di tempat-tempat ibadah umat nasrani. Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 57 gereja yang tersebar di seluruh Aceh. “Kita persilahkan mereka (umat nasrani) merayakan (natal dan tahun baru 2015),” ujarnya.

Meski demikian, Husein melarang keras umat Islam untuk ikut terlibat dalam perayaan tersebut.  Operasi lilin tersbeut, juga bertujuan untuk melakukan razia terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba, miras, dan karaoke liar. “Jika ini masih terjadi, kita tetap menindaklanjuti dan untuk Banda Aceh sudah saya sampaikan kepada Kapolres Banda Aceh untuk mengantisipasi hal ini,” ujarnya. (una/mz/c40/riz)

Kenangan Dalam Gambar

































Krueng Aceh Berstatus Siaga

CUACA buruk disertai guyuran hujan secara terus menerus dalam empat hari belakangan ini berakibat pada meningkatnya debit air Krueng Aceh. Ketinggian permukaan air (elevasi) di bawah jembatan Pante Pirak dan Simpang Surabaya, Kota Banda Aceh sudah mencapai + 4,8 meter sehingga sudah berstatus siaga.

“Ketinggian permukaan air yang sudah mencapai + 4,8 meter itu artinya sudah dalam kondisi siaga dan masyarakat harus siaga,” kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, Muradi menjawab Serambi, Senin (22/12) di kantornya. Ia mengatakan, meskipun curah hujan belum termasuk kategori tinggi, namun permukaan debit air Krueng Aceh terus meningkat karena hujan tak berhenti.

“Kalau hujan terus menerus, sangat berpotensi terjadi banjir. Jadi masyarakat harus siap siaga, mudah-mudahan tidak terjadi,” lanjut Muradi. Ia menambahkan, pada Senin kemarin pihaknya juga memantau sungai di Indrapuri, Waduk Keuliling, dan Krueng Keumireu di Aceh Besar.

Menurut Muradi, banyaknya bangunan liar dan pepohonan besar di sepanjang bantaran sungai atau tanggul, juga menjadi salah satu penyebab penghambat laju air. Hal ini dapat dilihat dari Jembatan Lambaro, Aceh Besar, hingga Jembatan Alue Naga, Banda Aceh. “Ini sangat mengganggu kelancaran air untuk mengalir ke laut,” demikian Muradi.(mz)

Pemilik Toko Minta Pemko Bebaskan Semua Bangunan

* Terkait Pembangunan Jalan Layang
SEJUMLAH pemilik toko dan rumah makan di Jalan Tgk Chik Ditiro (lokasi rencana pembangunan jalan layang), meminta Pemko Banda Aceh membebaskan semua bangunan yang ada di sisi kiri dan kanan badan jalan itu. Sebab, menurut mereka, pembangunan jalan layang (fly over) itu akan menghambat usaha mereka.

“Kami bukan tidak mendukung pembangunan. Tapi kami meminta pemerintah mengganti rugi semua tanah dan bangunan, karena jika jalan layang itu dibangun, toko kami sudah sangat dekat dengan jalan, tidak ada lagi tempat parkir,” kata Marwan, seorang pemilik rumah makan di kawasan itu, di Kantor Serambi, Senin (15/12).

Kata Marwan, ia dan pemilik lahan lainnya pernah menyampaikan surat keberatan kepada Wali Kota Banda Aceh tanggal 12 November 2014. Dalam surat itu mereka meminta wali kota meninjau kembali rencana pembangunan fly over, karena proyek itu bisa membuat usaha mereka gulung tikar sebab pelanggan tak bisa lagi datang karena tak ada tempat parkir.

“Tapi permohonan yang diteken 35 orang pemilik usaha ini belum ditanggapi. Pembangunan memang harus dilakukan oleh pemerintah. Tapi kalau pembangunan itu berdampak negatif dan merugikan masyarakat, maka pembangunan itu harus dikaji ulang,” tandasnya.

Dalam surat itu, tambah Marwan, mereka juga menyertakan tiga alternatif untuk mengatasi kemacetan di Simpang Surabaya selain dengan fly over. Pertama, membangun jembatan dari Simpang Peuniti tembus ke Kuta Alam. Kedua, membangun jembatan dari Lambhuk memotong Krueng Aceh ke Lueng Bata, dan ketiga melanjutkan pembangunan jalan layang dari Jembatan Pango ke arah Lueng Bata.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banda Aceh Gusmerin MT, yang dihubungi Serambi, Senin (15/12) malam mengaku sedang berada di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, bersama Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal. Pihaknya diundang oleh Direktur Pelaksana Wilayah I Kementerian PU, Ir Wijaya, guna membahas perencanaan pembangunan fly over pada 2015.

Dalam rapat itu, katanya, Pemko meminta kepada Ir Wijaya agar memperlebar space lahan depan toko yang berhadapan dengan badan jalan. Saat ini, muka toko dengan badan jalan hanya berjarak 1,5-2 meter. “Jumlah besarannya masih dihitung oleh konsultan dan dalam dua atau tiga hari sudah ada hasil. Artinya pemiliki toko tidak dirugikan. Kalau 1,5 meter kasihan mereka, kita bisa memahami itu,” ujarnya.(mz)

Illiza Minta Pejabat Jadi Pelayan Masyarakat

WALI Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal SE berharap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dapat memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, saat ini masyarakat semakin berani mengajukan tuntutan keinginan dan aspirasi kepada pemerintah daerah.

Illiza menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekdako) Banda Aceh, Ir Bahagia DIPL SE di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa (9/12). “Masyarakat semakin kritis untuk melakukan kontrol terhadap apa saja yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, perubahan paradigma dalam pemerintahan telah terjadi seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi. Bahkan tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi jug pada mengubah mindset dan culture set aparat pemerintah daerah agar dapat menjadi pelayan masyarakat, bukan masyarakat yang melayani pemerintah.

“Pejabat pemerintah harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif,  efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, responsif dan adaptif, sekaligus meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat secara aktif dalam menentukan arah dan masa depannya sendiri,” ujarnya.

Itu sebabnya, komitmen, integritas maupun profesionalisme aparatur pemerintah sangat dibutuhkan dalam membangun birokrasi yang bersih, bebas, dan melayani. Sehingga akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Sementara itu, Illiza juga mengingingatkan bahwa Sekdako Banda Aceh mempunyai peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sangat tergantung pada peranan sekretaris daerah dalam memenej, menata dan memberdayakan SKPD untuk melaksanakan tupoksi dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap Pak Sekda bisa melanjutkan tugas Pak T Saifuddin. Apa-apa yang sudah kita bangun sejak awal bersama Bapak (almarhum) Mawardy Nurdin dan Bapak T Saifuddin mudah-mudahan ditangan beliau bisa terus berjalan, bahkan bisa lebih meningkat,” demikian Illiza. (mz)

Bengkel dan Lima Mobil Terbakar

KEBAKARAN menimpa bengkel mobil Mandiri Auto Service milik Aven asal Medan, di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/12) sore. Kebakaran yang diduga api berasal dari oven cat di dalam bengkel tersebut menyebabkan lima mobil di sekitar bengkel itu ikut terbakar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud SH menyebutkan dari lima mobil yang terbakar itu, dua antaranya paling parah, yaitu jenis Avanza dan Grand Vitara. Sementara tiga mobil lainnya, yaitu Innova, menurut Machfud, hanya terkena serpihan dan berhasil diselamatkan.

“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penyebab kebakaran, diduga berasal dari oven cat. Api yang begitu cepat membesar sehingga dalam waktu yang tidak tergolong lama menjalar cepat ke seluruh bengkel, sehingga menghanguskan dua mobil dengan tingkat kerusakan cukup berat. Sementara tiga unit mobil lainnya cepat didorong menjauh dari kobaran api” papar Machfud.

Kapolsek menjelaskan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB oleh empat mobil pemadam kebakaran. “Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa. Sedangkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta,” pungkas Machfud.(mz/mir)

GeRAK Laporkan Dua Kasus Korupsi ke KPK

* Sektor Sumber Daya Alam

GERAKAN Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam (SDA), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (11/12). Laporan GeRAK Aceh tersebut diterima oleh petugas pada bagian pengaduan KPK, Wahyudi Triadi.

Kedua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan GeRAK Aceh ke KPK, yaitu penjualan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan asing oleh enam perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Aceh Selatan, dan dugaan penyalahgunaan izin atas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT dengan inisial BL dan PT TR di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung yang sedang berada di Jakarta, ketika dihubungi Serambi, tadi malam mengatakan, KPK akan mempelajari laporan yang mereka serahkan. Jika dalam laporan itu ada indikasi korupsi, kata Hayatuddin mengutip keterangan Wahyudi Triadi, KPK akan menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Hayatuddin dalam siaran pers kepada Serambi menyebutkan, hasil investigasi GeRAK Aceh, ditemukan enam perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, telah menjual konsesi kepada sebuah perusahaan asing asal Australia, PT PRL. Total izin enam perusahaan tersebut diperkirakan seluas 40.000 hektare (Ha). “Dari keenam perusahaan tersebut, semuanya mengantongi IUP konsesi pertambangan emas,” kata Hayatuddin Tanjung didampingi Kadiv Investigasi GeRAK Aceh, Ucok Sky Khadafi, kemarin.

Ucok menambahkan, pihaknya menduga IUP yang sudah dikantongi keenam perusahaan tersebut, kemudian dijadikan agunan kepada pengusaha asing untuk memperoleh uang senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut dijadikan modal awal untuk memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “Uang yang telah diberikan itu patut diduga sebagai dana yang digunakan untuk menyuap pemerintah daerah agar mempercepat pengesahan IUP yang diusulkan oleh enam perusahaan tersebut,” katanya.

Hasil investigasi GeRAK Aceh lainnya di 40 desa yang meliputi konsensi wilayah izin pertambangan keenam perusahaan itu, ditemukan fakta bahwa seluruh izin tidak diketahui oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan mukim. Fakta ini menunjukan proses perizinan itu diduga menyalahi aspek hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. GeRAK juga menemukan bahwa dari enam perusahaan itu, empat di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sementara kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang, Hayatuddin menjelaskan, terjadi perubahan peruntukan objek HGU dari bidang perikanan menjadi perkebunan tanaman sawit. Pihaknya menduga, PT BL sudah mulai melakukan perubahan peruntukan HGU sejak 2011 dengan melakukan penanaman sawit secara serentak di wilayah bekas HGU bidang perikanan yang dikantongi izinnya.

Perubahan ini, menurut Hayatuddin, dilakukan tanpa melakukan permohonan perubahan status, dan patut diduga secara kuat kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan ini mendapat persetujuan lembaga terakit di Pemkab Aceh Tamiang. Menurutnya, PT BL dalam kegiatan ini bekerja dengan anak perusahaannya, yaitu PT TR yang ternyata tak punya izin HGU.

PT BL dan PT TR terletak di Desa Bandar Khalifah dan Desa Matang Seupeng, Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, dengan sebagian areal kebun sawit masuk dalam kawasan hutan konservasi wilayah mangrove.
“Informasi yang diperoleh ada 3.000 hektare areal mangrove telah ditanam perkebunan kelapa sawit. Padahal areal mangrove tersebut selama ini tempat pengembang biakan udang, ikan dan lainnya,” demikian Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin.(mz)

Pembuang Mahasiswa ke Jurang Geurutee Disidang

* Terkait Cinta Segitiga

OKNUM Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan (PNS Dishub) Kota Sabang, Ilham Prastya (23) dan rekannya, Aulia Rahman (19), mulai disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (11/12). Keduanya didakwa jaksa terlibat menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Reza Fahlefi (25) dengan cara membuang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh itu ke jurang Gunung Geurutee, Aceh Besar.

Dalam sidang perdana itu terungkap pula bahwa kasus ini dipicu oleh rasa cemburu berlatar cinta segitiga. Mahasiswa Kedokteran asal Aceh Timur ini diduga menjalin asmara dengan pacar Ilham bernama Dara Ayu Lestari (20), mahasiswi salah satu akademi kebidanan di Banda Aceh, sehingga Ilham marah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Aceh, Dasniah SH membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam dua berkas berbeda kemarin. Dasniah menyebutkan bahwa pada Sabtu, 9 Agustus 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua terdakwa mencari Dara Ayu ke tempat kos temannya di Blower, Banda Aceh. Namun, setiba di jembatan Goheng, Seutui, Banda Aceh, terdakwa melihat Dara berboncengan sepeda motor (sepmor) dengan Reza Fahlefi.

“Melihat hal itu, kedua terdakwa menyetop kendaraan korban. Lalu terdakwa Ilham turun dari mobil dan memukul helm korban hingga terlepas dan jatuh,” beber jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy SH, beranggotakan Muhifuddin MH dan Mukhtar Amin MH.

Seusai magrib, persoalan itu pun berlanjut. Pukul 19.30 WIB, terdakwa Aulia Rahman bersama temannya, Liga Syahputra, mendatangi kamar kos Reza Fahlefi. Setelah menjumpai Reza, Aulia mengajaknya ke salah satu warung kopi di kawasan Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, untuk menyelesaikan masalahnya.

Tanpa curiga, korban pergi dengan terdakwa Aulia dan temannya menggendarai sepmor Mio Soul warna merah menuju warung kopi dimaksud. “Setiba di warung kopi, korban tidak melihat terdakwa Ilham Prastya dan Dara Ayu berada di situ, lalu korban bersama terdakwa Aulia menunggu dan duduk di trotoar yang ada di depan warung kopi. Tak lama kemudian datang terdakwa Ilham mengendarai mobil jenis Kijang Kapsul LGX warna merah marun bernomor polisi 972 JW,” jelas JPU di depan pengacara kedua terdakwa, Haspan Yusuf Ritonga SH.

Lalu sambil marah-marah terdakwa Ilham mengatakan kepada korban, “Kau sudah rusak hubungan aku dengan si Dara, aku pun sudah khilaf pukul kau tadi sore, sekarang kau masuk ke dalam mobil kita jumpai si Dara sedang makan bakso di Keutapang.”

Mendengar hal itu, korban masuk ke dalam mobil milik Ilham bersama dengan terdakwa Aulia Rahman. Kedua terdakwa membawa korban berputar-putar di sekitar Keutapang. Pada saat itu, terdakwa Aulia menyuruh korban menceritakan dari awal hubungan korban dengan Dara Ayu. Mendengar pengakuan korban tentang hubungannya dengan Dara Ayu, terdakwa Ilham langsung emosi dan marah-marah. “Kau sudah merusak hubunganku dengan si Dara, malam ini kau tanggung jawab. Habis kau malam ini,” timpal terdakwa Aulia. “Mendengar perkataan dan ancaman tersebut, korban diam dan berada dalam ketakutan,” ujar JPU.

Kemudian ketiganya menuju Lhong Raya dan berhenti di depan Kantor Search and Rescue (SAR) sebelum dibawa lagi ke tempat gelap dekat rumah terdakwa Ilham. Saat itu, terdakwa Ilham turun dan masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan korban dan terdakwa Aulia tetap berada di dalam mobil. Sesaat kemudian, terdakwa Ilham kembali lagi dan membuka pintu mobil tempat korban duduk dan menunjukkan kepada korban kunci inggris. “Malam ini sama ini aku pukul kau, mati kau!”

Lantas, terdakwa Aulia meminta kepada korban untuk memutusin Dara Ayu di depan mereka. Korban pun menyetujui sambil meminta handphone (hp) kepada terdakwa untuk menghubungi Dara Ayu. Tapi terdakwa Ilham tak mengizinkan korban menghubungi Dara. “Kau jujur sama aku, sudah kau apain aja si Dara?” tanya Ilham. Korban menjawab, “Hanya cium-ciuman aja.”

Mendengar hal itu, terdakwa Ilham langsung menghantamkan kunci inggris ke kepala, leher, dan punggung korban hingga berdarah. Ilham juga memukul korban berulang kali dengan tangan dan kakinya secara bergantian dengan terdakwa Aulia hingga korban pingsan.

Melihat korban tak bergerak lagi, kedua terdakwa panik. “Ke mana kita buang dia, ke Seulawah atau Geurutee?” tanya terdakwa Ilham. “Ke Seulawah saja,” jawab terdakwa Aulia. “Di Seulawah ramai orang, kita buang ke Geurutee aja atau kita kubur saja?” terdakwa Ilham kembali bertanya kepada terdakwa Aulia. Namun, akhirnya mereka sepakat untuk membuang korban ke jurang Gunung Geurutee.

Setiba di Geurutee, terdakwa Ilham menurunkan korban yang masih pingsan dan meletakkannya dalam posisi terbaring di atas fondasi semen di pinggir jalan. Kemudian, kedua terdakwa menolak tubuh korban hingga jatuh ke dalam jurang. “Korban tersangkut di pohon-pohon kecil. Lalu korban sadar dan berusaha naik kembali ke atas dengan berpegangan pada akar-akar pohon untuk meminta pertolongan,” terang Dasniah.

Berdasarkan hasil visum oleh dr Cut Rena Ulva di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, korban luka di kepala dan harus dijahit lima kali, tangan lebam, kuping bengkak, dan dada sesak sampai sekarang.
Atas perbuatannya, kedua pria itu didakwa melanggar Pasal 338 juncto (jo) Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun. (mz)

RAPBK Banda Aceh 2015 Rp 1,162 Triliun

RANCANGAN Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh tahun 2015 mencapai Rp 1.162 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1,131 triliun lebih. Dana itu bersumber dari rencana pendapatan asli daerah (PAD) Rp 167 miliar lebih, dana perimbangan Rp 693 miliar lebih, dan rencana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 302 miliar lebih.

Sementara belanja daerah yang direncanakan tahun 2015 sebesar Rp 1,162 triliun lebih. Perencanaan pnggunaan dana tersebut terdiri atas belanja tidak langsung Rp 622 miliar lebih dan belanja langsung Rp 539 miliar lebih. Sedangkan perencanaan pembiyaan untuk penerimaan pembiyaan sebesar Rp 3 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Ir Bahagia dalam rapat paripurna penyampaian, penjelasan, dan penyerahan RAPBK Banda Aceh, di Gedung DPRK setempat, Kamis (11/12) malam. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, H Heri Julius SSos.

Ir Bahagia mengatakan, dari jumlah pagu yang direncanakan, Pekmo Banda Aceh akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kualitas pengamalan syariat Islam. “Keterbatasan pendapatan daerah pada tahun 2015, menuntut kita untuk dapat mengalokasikan belanja daerah secara optimal melalui penajaman-penajaman terhadap program dan kegiatan yang direncanakan oleh SKPD,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Heri Julius berharap badan anggaran (banggar) dewan dapat segera bekerja untuk membahas RABPK 2015. Ia menginggatkan bahwa serapan anggaran pendapatn dan belanja Kota Banda Aceh 2015 lebih terfokus dan tepat sasaran. “Sehingga manfaat peruntukan anggaran benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.(mz)

KNPI Aceh Sayangkan Kekerasan di Gedung Dewan

KERICUHAN disertai aksi kekerasan dalam sidang paripurna DPR Aceh, Senin (8/12) malam dan Selasa (9/12) pagi, menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Jamaluddin M Jamil ST menilai sikap itu menunjukkan keegoan dalam mempertahankan kepentingan jabatan.

“Kami sangat menyayangkan sikap anggota DPRA seperti kanak-kanakan yang berantem di hadapan publik. Pada intinya mereka lebih mementingkan egonya sendiri dan kelompoknya daripada memikirkan kepentingan umum. Padahal mereka dipilih dan digaji oleh rakyat,” kata Jamaluddin melalui siaran pers kepada Serambi Selasa (9/12).

Jamal menjelaskan, seharusnya anggota dewan harus bisa memanfaatkan waktu dan jabatan untuk memikirkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. “Ini baru lembaran awal, anggota DPRA sudah mempertontonkan sikap yang tidak elok depan rakyat, bagaimana ke depan?” ujar dia.

Seharusnya, lanjut Jamal, hal yang perlu diperhatikan dan dikawal oleh anggota dewan adalah persoalan terkait beberapa turunan UUPA yang hingga kini belum selesai. Selain itu, dewan juga harus mengawasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh sekitar Rp 150 triliun. “Kalau dana ini tidak baik diawasi oleh DPR, kita khawatirkan dana ini digunakan bukan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Jamal.(mz)